Tugas dan Fungsi Inspektorat berdasarkan Peraturan Walikota Nomor 45 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Inspektorat adalah :
Tugas
Inspektorat Daerah mempunyai tugas membantu Walikota dalam membina dan mengawasi pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Kota dan tugas Perbantuan oleh Perangkat Daerah.
Fungsi
a. Perumusan kebijakan teknis bidang pengawasan dan fasilitasi pengawasan.
b. Pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya.
c. Pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan dari kepala daerah.
d. Penyusunan laporan hasil pengawasan.
e. Pelaksanaan koordinasi pencegahan tindak pidana korupsi.
f. Pengawasan pelaksanaan program reformasi birokrasi.
g. Pelaksanaan administrasi Inspektorat Daerah.
h. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota terkait dengan tugas dan fungsinya.