Sejarah

INSPEKTORAT KOTA PALEMBANG

Perkembangan pengawasan daerah dan perubahannya dipengaruhi oleh sistem pemerintahan Negara sebagaimana Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok pemerintahan Daerah, Dalam menjalankan pengawasan pemerintah Daerah  pada masa Orde Baru dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 220 Tahun 1979 tentang Struktur dan Tata Kerja Inspektorat Wilayah Kab/Kotamadya. 

 

Inspektorat Wilayah Dati II Palembang sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 110 Tahun 1980 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat Wilayah Kabupaten / Kodya sebagai perangkat pengawasan umum secara administratif bertanggung jawab langsung kepada Bupati/Walikota/Kepala Daerah Tingkat II dalam kedudukannya selaku Kepala Wilayah Kotamadya dan secara teksnis bertanggung jawab kepada Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan. 

 

Inspektorat Wilayah Dati II Palembang di Tahun 1980 dipimpin oleh seorang Kepala untuk pertama kalinya dipimpin oleh Bapak Drs. A. Baragus. Mulai tahun 1981 pegawai Inspektorat Wilayah Dati II Palembang sudah ada yang diangkat khusus oleh Menteri Dalam Negeri  yang disebut pegawai ”dipekerjakan”, sehingga sudah ada 3 (tiga) jenis pegawai yang ditempatkan yaitu pegawai daerah, pegawai pusat diperbantukan (DPB) dan pegawai pusat dipekerjakan  (DPK). Untuk pegawai jenis DPK tersebut seluruh gaji dan tunjangannya dibayar dengan dana APBN sedangkan pegawai  daerah dan pegawai DPB dibiayai dengan alokasi dana APBD. 

 

Kemudian pada tahun 1982 Kepala Inspektorat Wilayah  Dati II Palembang diganti  oleh Bapak H. A. M Yaqub Ratu Anum, BA, Beliau menjabat selama 7 (tujuh) tahun yaitu sampai tahun 1989. 

 

Pada Tahun 1989 Kepala Inspektorat Wilayah Dati II Palembang dijabat oleh  Bapak Drs. Rustam Effendi, Tahun 1991 terjadi lagi perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat Kotamadya yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 1991 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat Wilayah Kab/Kotamadya. Sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri tersebut kedudukan Inspektorat Wilayah  Kab/Kotamadya adalah aparat pengawasan fungsional yang taktis operasional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati/Walikota/Kepala Daerah Tingkat II sedangkan teknis administratif berada di bawah pembinaan Menteri Dalam Negeri. 

 

Sesuai keputusan Menteri Dalam Negeri tersebut, Inspektorat Wilayah  Dati II Palembang tetap dipimpin oleh Bapak Drs. Rustam Effendi sampai dengan tahun 1992. Kemudian di Tahun 1992 jabatan Inspektur Wilayah Dati II Palembang digantikan oleh Bapak Arfan Zainuri, SH dengan masa jabatan selama ± 3 (tahun) yang selanjutnyadi Tahun 1995 Inspektur Wilayah Dati II Palembang di jabat oleh Bapak H. Husni Thamrin, SH., MH beliau menjabat selama ± 6 (enam) tahun.  Kepemimpinan Badan     Pengawas Daerah Kota Palembang di Tahun 2001 dipimpin oleh Bapak H. Toni K. Pangarbesi, SH., M.Si. 

 

Seiring dengan bergulirnya reformasi dalam penyelenggaraan pemerintahan khususnya dalam pelaksanaan otonomi daerah yang mengacu kepada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, maka jika selama ini organisasi dan tata kerja Inspektorat Wilayah Kabupaten/Kotamadya diatur dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri, setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999, mulai tahun 2001 Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat Wilayah kab/Kotamadya diatur dengan Peraturan Daerah sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah. Sejalan dengan itu, Inspektorat Wilayah Kab/Kotamadya berobah nomenklatur menjadi Badan Pengawas Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor  Tahun  tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan/Kantor Daerah Propinsi Sumatera Selatan. 

 

Dalam kedudukannya Badan Pengawas Daerah merupakan unsur penunjang Pemerintahan Daerah di bidang pengawasan, yang dipimpin oleh seorang Kepala  yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah. Untuk pertama kalinya di masa otonomi daerah tersebut Kepala Badan Pengawas Kota Palembang, tetap dijabat oleh Bapak H. Toni K. Pangarbesi, SH., M.Si. Sejak bergulirnya otonomi Daerah, maka seluruh Pegawai di alih status menjadi pegawai daerah, sehingga sejak itu tidak dikenal lagi adanya pegawai DPK dan DPB.

 

Sampai dengan tahun 2002 Kepala Badan Pengawas Kota Palembang dijabat oleh Drs. H. Syarifuddin Azhar., MM,  yang kemudian di tahun 2003 digantikan oleh Bapak Drs. H. A. Wahid Sjukur yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Kepala Badan Pengawas Daerah Kota Palembang. Sejalan dengan perubahan paradigma penyelenggaraan otonomi daerah sebagaimana dimaksud perubahan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 yaitu dengan UndangUndang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, maka berdasarkan pertimbangan dan masukkan dari berbagai pihak, maka nomenklatur Badan Pengawas Daerah dikembalikan lagi menjadi Inspektorat, Beliau menjabat sampai tahun 2007 yang kemudian jabatan Inspektur Kota Palembang di jabat Oleh Bapak Drs. H. M. Amir Hamzah (sebelumnya menjabat Sekretaris Inspektorat Provinsi Sumatera Selatan).

 

Sebagaimana Peraturan Pemerintah RI Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah. Berdasarkan ketentuan tersebut sejalan dengan perubahan organisasi perangkat daerah lainnya di Pemerintah Kota Palembang, maka Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat Kota Palembang di tetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 tentang  Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis, berdasarkan Peraturan daerah tersebut tersebut kedudukan Inspektorat Kota Palembang merupakan unsur penunjang pengawas penyelenggaraan pemerintahan daerah, dan secara tegas dinyatakan bahwa Inspektorat Kota Palembang dipimpin oleh seorang Inspektur yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Walikota Palembang dan secara teknis administratif mendapat pembinaan dari Sekretaris Daerah. 

 

Sebagai Inspektur Kota Palembang pertama kali sesuai Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 10 Tahun 2008  jabatan Inspektur Kota Palembang masih di jabat oleh Bapak  Drs. H. M. Amir Hamzah, beliau juga sebelumnya bertugas sebagai pomeriksa di Inspektorat Wilayah Dati II Palembang dan Sekretaris Inspektorat Wilayah Propinsi Sumatera Selatan. 

 

Pada Tahun 2011 tanggal 12 Juli 2011 Jabatan Inspektur Kota Palembang di jabat oleh Bapak Drs.Toto Suparman, AK, Beliau sebelumnya sebagai pegawai Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Pusat yang dipekerjakan di Pemerintah Kota Palembang atas permintaan Khusus Walikota Palembang guna lebih meningkatkan pengawasan di lingkungan Pemerintah Kota Palembang.

 

Pada tahun 2016, Jabatan Inspektur Kota Palembang dijabat oleh Bapak Gusmah Yuzar, SE yang mana sebelumnya dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

 

Pada Tahun 2022 tanggal 5 April 2022 sampai artikel ini ditulis Jabatan Inspektur Kota Palembang di jabat oleh Ibu Jamiah Haryanti, S.H., M.H.