Beranda > Tugas Pokok dan Fungsi
Tugas Pokok dan Fungsi
Sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 10 Tahun 2013 tent ang Perubahan Ketiga Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kota Palembang.
Inspektorat Kota Palembang mempunyai tugas pokok melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan Pemerintahan di Daerah.
Untuk Melaksanakan tugas pokok tersebut, Inspektorat mempunyai fungsi :
a. Perencanaan program pengawasan
b. Perumusan kebijakan dan fasilitasi pengawasan
c. Pemeriksaan, Pengusutan, Pengujian dan Penilaian
|