Beranda > Struktur Organisasi
Struktur Organisasi
Susunan Organisasi Inspektorat Kota Palembang mengalami perubahan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 10 Tahun 2013 Susunan Organisasi Inspektorat Kota Palembang terdiri dari :
1) Inspektur
2) Sekretaris
a. Sub Bagian Perencanaan
b. Sub Bagian Evaluasi dan Pelaporan
c. Sub Bagian Administrasi dan Umum
3) Inspektur Pembantu Wilayah I
4) Inspektur Pembantu Wilayah II
5) Inspektur Pembantu Wilayah III
6) Inspektur Pembantu Wilayah IV
7) Jabatan Fungsional Auditor dan PU2PD
|